Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Irwan Hermawan, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, sebagai tersangka baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Irwan Hermawan, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, sebagai tersangka baru.

Detakbanten.com, JAKARTA - Eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang menjerat Irwan soal kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan menyatakan tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023), petang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap, Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Irwan.

Rianto Adam Pontoh, anggota Majelis Hakim menyatakan keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur. "Sebab perkara itu dinilai sebagai perkara perdata, tidak tepat," sahut Rianto.

Diakui majelis, perkara yang diajukan JPU ke PN Tipikor sudah melalui proses panjang. Seharusnya, lanjutnya, tim penasihat hukum Irwan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Majelis juga tak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya sedang diusut.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim menginstruksikan JPU melanjutkan pemeriksaan bagi terdakwa.

Diketahui, hari ini, PN Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela atas kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi soal kasus korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.

Ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang sela ini dihelat sebab ketiganya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Kejaksaan Agung. "Ya, sidang putusan sela," kata kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail.

 

 

Go to top