Dewan Pers Tolak UU Cipta Kerja, Kebiri Kebebasan Pers

Dewan Pers Tolak UU Cipta Kerja, Kebiri Kebebasan Pers
detakbanten.com JAKARTA - Ditengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum lama ini memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Cipta Kerja “Umnibus Law”, pada rapat kerja pada Rabu, 4 April 2020 lalu.
 
Sementara Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 dan hingga saat Jumat (17/4) menunjukan, bahwa pasien positif terinfeksi Corona Virus Disesase (Covid-19) telah mencapai 5.923 kasus, 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia.
 
Menurut Rencana, Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kaitannya dengan Kemerdekaan Pers oleh DPR RI tersebut akan disahkan. Atas rencana pengesahan itu, Dewan Pers menyikapi langkah-langkah DPR RI dan Pemerintah terhadap RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja ini.
 
Menurut Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
 
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.
 
Selain itu, Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak PidanaTerhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
 
“Kami juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas mantan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di era pemerintahan presiden SBY.
 
Ketua Dewan Pers M Nuh juga mendesak kepada para anggota legislatif, khusunya Komisi III DPR-RI dan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.
 
“Dengan penundaan pengesahan RUU itu, maka nati diharapkan pengesahannya tidak terkesan buru-buru, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” tandasnya.
 
Sediakan Puluhan Ton Beras Dan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng, Pembagian Sembako Aziz Syamsuddin Dimulai dari Jakarta Timur.
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries