Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Tuduhan Korupsi-Cuci Uang

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.

Detakbanten.com, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin menerima empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan pada sidang di Kuala Lumpur, Jumat, (10/3/2023). Dilansir Detakbanten.com, ia didakwa terkait sejumlah proyek selama masa kekuasaannya.

Selain penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin juga dikenai dua dakwaan pencucian uang. Muhyiddin didakwa menyalahgunakan jabatannya guna menerima gratifikasi RM 232,5 juta (sekira Rp795 miliar) dari tiga entitas dan seorang individu untuk Bersatu, partainya.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun. Serta denda tak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000. Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta (Rp667 miliar).

Diketahui, Muhyiddin menjabat sebagai PM selama 17 bulan periode 2020 dan 2021. Ia mengaku tak bersalah atas enam dakwaan itu. "Tuduhan itu 'penganiayaan politik' terhadap oposisi," katanya.

Muhyiddin diberi jaminan oleh hakim. Ia juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Termasuk dilarang untuk meninggalkan Malaysia. Selanjutnya, kasus ini akan disidang kembali pada 26 Mei mendatang.

Diketahui, Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah di pemilihan nasional pada November lalu. Rekening bank partainya dibekukan oleh badan antikorupsi Malaysia (MACC). Dua pemimpinnya juga dituduh melakukan penyuapan.

Go to top