Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Disidang Perdana Hari Ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Elius Enembe, saat diperiksa di KPK. Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Elius Enembe, saat diperiksa di KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (12/6/2023), Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas disidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut keterangan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sidang tersebut berdasarkan informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK.

“Sidang secara langsung atau offline digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim," kata Ali.

Adapun, sidang perdana Lukas beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Ia didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diserahkan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Diketahui, ada tiga proyek di Papua miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek itu, yaitu proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

“Kami menduga LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. Kami lalu mengembangkan perkara suap dan gratifikasi LE,” sambungnya.

Adapun, dari hasil pengembangan itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, KPK menetapkan LE sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang LE.

 

 

Go to top