Ini 3 Sumber Kerugian Negara dari Mega Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun

Ilustrasi menara BTS di Jayapura, Papua. Ilustrasi menara BTS di Jayapura, Papua.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Juga infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Diakui Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, pihaknya selesai penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BAKTI Kominfo yang diminta sejak Oktober 2020.

“Setelah menerima surat itu, laku audit dan analisis juga observasi fisik dan pemeriksaan,” ujar Yusuf di Kejaksaan Agung, kepada media, Senin (15/5/2023).

Alhasil, berdasarkan hal tersebut, terdapat kerugian kegiatan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Diakuinya kerugian itu bersumber dari tiga kerugian negara. "Pertama, kerugian dari dasar kajian hukum, mark up dan kerugian pembangunan yang belum selesai," jelasnya.

Adapun, kerugian negara itu atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun. Diketahui, pada kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 lalu.

Ketika itu, Johnny diperiksa terkait pengetahuan soal penyediaan proyek infrastruktur itu. Johnny sempat disebut di berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi itu. Johnny diduga meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.

Adapun, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak. Termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny sebanyak setengah miliar, atau Rp 534 juta.

 

 

Go to top