Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini
Detakbanten.com, JAKARTA – Hari ini, Selasa (30/5/2023), Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) guna menentukan nasib status Irjen Teddy Minahasa sebagai personel kepolisian.
"Hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada Detakbanten.com, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Adapuun, dalma putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim. TM inilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli. Termasuk dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, seberat lebih dari 5 gram.
Tak hanyaitu, TM juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.