Istri Rafael Alun Dibidik KPK di Kasus Pencucian Uang
Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Ernie adalah istri Rafael.
KPK berpeluang menjerat Ernie bila terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya. Kini, KPK masih menelisik dugaan keterlibatan Ernie di penyamaran atau pengalihan hasil korupsi Rafael ke sejumlah aset.
"Kita lihat seperti apa perbuatannya di rangkaian TPPU itu. Di Pasal 3 itu, TPPU aktif. Pasal 4, 5 memang TPPU pasif. Apa dia turut serta. Seperti menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain. Atau tidak tahu, enggak mengerti," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam keterangan, Sabtu (8/7/2023).
Asep mengungkap, setiap pihak yang terlibat pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Tapi, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lain itu. Lalu, KPK akan menjerat bila ditemukan unsur pidana keterlibatan pihak lain.
Diketahui, tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie sebagai saksi, Selasa, 4 Juli 2023. Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan penyamaran aset mewah Rafael. "Termasuk pendalaman dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," jelasnya.