Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Tunggu Hasil Penyelidikan

Panji Gumilang usai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023), lalu. Panji Gumilang usai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023), lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Bareskrim sedang melaksanakan penyelidikan. Kita tunggu hasilnya," ucap Sigit, dalam keterangan dikutip Detakbanten.com, Rabu (5/7/2023).

Saat ini, kata Sigit, pihaknya terus mendalami. Ia meminta masyarakat menanti hasil proses hukum itu. Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang, Senin 3 Juli 2023, lalu.

Usai periksa Panji, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Panji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Lalu, NII Crisis Center juga sudah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Lalu, Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center itu dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji pun dilaporkan, sesuai Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

 

Go to top