Kasus Sianida Mirna Kembali Mencuat, Kejagung: Pembuktian Sudah Sempurna

Jessica Kumala Wongso. Jessica Kumala Wongso.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena meminum racun sianida tuntas selesai secara hukum atas terpidana Jessica Kumala Wongso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus itu melalui lima kali proses uji. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung.

"Secara pembuktian pada proses hukum, kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah sempurna. Terpenting, saya sampaikan, dari lima kali ujian dengan semua hakim yang mengadili, tak ada hakim satu pun yang dissenting opinion. Jadi, saya nyatakan, secara pembuktian itu sudah sempurna," ujar Sumedana, saat ditemui acara di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Soal ini, Ketut tak membahas substansi pokok perkara. Termasuk proses pembuktian bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Sebab, itu sudah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) ke lima majelis hakim yang berbeda.

"Saya tidak bicara soal substansial. Apa yang dibilang tak ada forensik, padahal itu ada. Rekonstruksi ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan saat proses bagaimana terjadinya pembunuhan dan matinya si Mirna. Semua ada kalau kita baca berkas perkaranya," jelasnya.

Diketahui, kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena minum racun sianida pemberian Jessica Kumala Wongso, kembali mencuat. Masyarakat berkomentar, mempertanyakan penetapan tersangka Jessica di media sosial.

Kasus ini kembali kembali viral usai muncul film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix.

 

 

Go to top