Ketua KPU RI Dicopot, DPR RI: Pembelajaran Penting untuk Jaga Kode Etik

Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra.

Detakbanten.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyinggung soal pencopotan Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Diakuinya, ini sebagai pembelajaran berharga untuk seluruh pihak.

Diakuinya, peristiwa ini mengingatkan ke semua pihak untuk berpegang teguh terhadap kode etik. "Kode etik merupakan aturan moral. Ini mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam sebuah kebijakan," kata Bagus, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (4/7/2024).

Bagus berharap, peristiwa ini jadi pendidikan untuk penyelenggara pemilu. Artinya, pelaksanaan pemilu selanjutnya bisa lebih baik guna mewujudkan demokrasi. Ia menilai proses demokrasi harus dijaga, baik dari mekanisme, etika penyelenggara, atau dalam menghasilkan pemilu berkualitas.

Harapannya, dengan menjaga integritas dan kode etik, proses demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang bertanggung jawab.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan pada sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebab melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” papar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, kemarin.

Adapun, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari usai putusan ini dibacakan

 

 

Go to top