KPK Cegah Dito Mahendra ke LN

Dito Mahendra. Dito Mahendra.

Detakbanten.com, JAKARTA - Saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Diakui KPK, Dito dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan. Tepatnya, hingga Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan alasan KPK mencegah Dito pergi ke luar negeri. "Dia kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi di proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD)," ujar Ali, dihubungi Detakbanten.com, Senin (10/4/2023).

Kata Ali, KPK juga sudah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Diakui Ali, pencegahan enam bulan pertama ini bisa memungkinkan diperpanjang bila Dito kembali tak kooperatif.

“Sebab, keterangan Dito dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Tindakan ini upaya mempercepat proses penyelesaian perkara. Upaya paksa juga bisa KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tukasnya.

Diketahui, Dito tercatat sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, ia mangkir pada Jumat, 31 Maret 2023. Lalu, Dito dijadwalkan ulang hari ini. Namun, ia kembali tak hadir. Malah justru meminta jadwal ulang kembali.

KPK telah mengagendakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Dito. Ia pun diultimatum untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Nantinya, KPK mengancam akan jemput paksa Dito jika mangkir kembali.

Sekadar informasi, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu rumah Dito di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret lalu. Temuan itu diserahkan proses izin serta hukumnya ke Bareskrim Polri. Pasalnya, KPK bukan mencari objek senjata api di rumah Dito. KPK mencari aset pencucian uang Nurhadi yang dititipkan ke Dito.

 

 

Go to top