KPK Hadiri Praperadilan SYL di PN Jaksel

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang gugatan itu terkait penetapan tersangka SYL. "Betul, hari ini tim biro hukum KPK hadir di sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," ujar Ali, dalam keterangan, Senin (6/11/2023).

Ali menyebut, pihaknya sesuai prosedur yang berlaku pada proses penetapan tersangka SYL itu. "Kami pastikan, KPK mematuhi semua hukum acara pidana maupun ketentuan lain. Sehingga kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan SYL selama sepekan. Sebab, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan itu.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL itu terkait sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang sedianya dilakukan Senin (30/10/2023) lalu.

Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda. Sebab, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan itu tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir. Ia telah berkirim surat ke pihak pengadilan. Di mana, surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu pada persidangan hari ini.

Dalam surat itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir sebab harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lain. Di situ, KPK meminta agar sidang terkait perkara SYL ditunda tiga pekan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries