KPK: Rafael Alun Investasi Duit Gratifikasi ke Banyak Perusahaan

Eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di sejumlah perusahaan.

Saat ini KPK tengah fokus menyelidiki dugaan itu. Dugaan penggunaan uang tersebut didalami, salah satunya lewat General Manager PT. Megariamas Sentosa, Jimmy Chandra, tahun 2011.

"Jimmy Chandra, saksi yang hadir, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasian ke beberapa perusahaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada media, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, tambah Ali, ada tiga saksi kasus Rafael yang tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Antara lain kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.

Selanjutnya, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010, Sardjono Soemardjo. "Para saksi tidak hadir. Masih dijadwal ulang untuk pemanggilan selanjutnya," tambahnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan. Diduga gratifikasi tersebut terkait pemeriksaan perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael diduga menerima gratifikasi lewat perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana. Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya ke wajib pajak yang punya masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat pasal pencucian uang.

 

 

Go to top