KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Usai Geledah Rumah Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman
Detakbanten.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK tuntas menggeledah salah satu rumah di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali, kemarin Kamis (7/9/2023). Kabarnya, rumah itu milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah catatan transaksi transfer uang ke beberapa pihak dari geledah rumah itu. KPK akan segera menyita hasil temuan itu. Dari penggeledahan, diamankan bukti antara beberapa dokumen catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Kata Ali, analisis dan penyitaan segera dilakukan. Nantinya, kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi. Diketahui, saat ini, KPK menyidik kasus baru dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI itu diduga merugikan keuangan negara. Jumlahnya masih proses penghitungan.
KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah ketiga tersangka itu untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Namun, KPK masih belum mengumumkan resmi nama-nama tersangka. Identitas para tersangka akan diumumkan usai adanya proses penahanan. Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.