KPK Sita Rumah Rafael Alun Trisambodo yang Dibeli dari Grace Tahir

Rafael Alun Trisambodo saat dihadirkan di hadapan awak media usai penetapan tersangka oleh KPK. Rafael Alun Trisambodo saat dihadirkan di hadapan awak media usai penetapan tersangka oleh KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK menyita rumah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibeli dari pengusaha Grace Tahir.

"Objek jual beli aset itu saat ini sudah disita," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (3/6/2023).

Adapun, KPK sudah menyita beberapa aset RAT lainnya. Mulai dari mobil, motor gede, rumah mewah, sampai kontrakan.

"Tim penyidikan juga menyita dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Di Jogjakarta, tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc," tambah Ali.

Aset RAT yang disita itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sat ini tim KPK masih menelusuri aset milik RAT yang diduga hasil pencucian uang.

Tak hanya aset, KPK juga tengah menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi RAT. KPK alam menyita asetnya bila terbukti dari hasil pencucian uang.

Sebelumnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di DJP. Ia juga diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar.

 

 

Go to top