KPK Telusuri Aset Nilai Tinggi Saat Periksa Adik Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Gangsar Sulaksono, adik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), telah diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa soal kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang kakak, Rafael, sebagai tersangka.

"Tim penyidik sudah selesai memeriksa para saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Pemeriksaan Gangsar dilakukan Senin (15/5/2023) kemarin. Selain Gangsar, KPK juga memeriksa dua pensiunan, Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan. Juga perwakilan dari PT Intercon Enterprises.

"Tim penyidik menelusuri aset bernilai tinggi milik Rafael dari pemeriksaan empat saksi itu," jelas.

Para saksi, kata Ali, juga hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT.

Sebelumnya, RAT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu, atau senilai Rp 1,3 miliar.

Lalu, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai pencucian uang diduga hingga puluhan miliar rupiah.

 

 

Go to top