Mulai 2024, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi di lokasi titik nol nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden Jokowi di lokasi titik nol nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai tahun depan, DKI Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN). Hal tersebut seiring rencana Presiden Jokowi akan menelurkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.

“Ini kami emban hingga 2024. Di man, tahun 2024, Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa tahun 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara," kata Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susanto, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Bambang mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema pemberian insentif bagi investor IKN (RPP Investasi IKN), tinggal menunggu teken Presiden.

"Semua sudah paraf, semua menteri. Termasuk saya. Selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," kata Bambang.

Ia menilai, hal itu tak memakan waktu cukup lama. Dalam waktu dekat segera diterbitkan. "Nanti segara dikeluarkan dan bersama Kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," jelasnya.

 

 

Go to top