NJOP PBB-P2 Naik di Pangkalpinang, Fraksi Gerindra Desak Pemkot untuk Evaluasi

Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya. (ist) Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya. (ist)

Detakbanten.com PANGKALPINANG -- Ramai dikabarkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pangkalpinang, Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya desak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang segera melakukan evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Bangun Jaya, kepada awak media disela-sela Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (14/02/2022).

Politisi Gerindra Pangkalpinang ini mengatakan, beberapa waktu lalu usai pertemuan Pemkot Pangkalpinang dengan masyarakat di Hotel Bangka City terkait sosialisasi NJOP PBB-P2 ini banyak ketua RT dan RW yang melaporkan hal tersebut. Pasalnya, ada kenaikan yang sangat tidak wajar.

"Para ketua RT dan RW yang menelponnya mengaku terkejut dan merasa tidak wajar dengan kenaikan NJOP PBB-P2 itu. Karena selama ini atau tahun - tahun sebelumnya warga membayar pajaknya tidak sebesar pada tahun 2022. Karena naiknya sekitar 500 persen bahkan 1000 persen," ungkapnya.

Terkait perihal tersebut, Ketua DPC Gerindra Pangkalpinang ini mendesak Pemerintah Kota untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan NJOP PBB-P2 ini. Jadi, lanjut Bangun Jaya kebijakan apapun yang bersifat atau berhubungan langsung dengan masyarakat harus dipertimbangkan kembali.

"Ini tidak masuk akal, kenaikan nya tidak sesuai dengan keadaan pandemi saat ini. Jika memang ingin menggenjot PAD saya rasa tidak efektif. Justru jika seperti ini masyarakat jadi tidak mau membayar jika kenaikan nya drastis," tegasnya.

"Jadi mohon kepada yang bertanggung jawab terutama Pemerintah Kota untuk segera melakukan evaluasi. Atau jika memang harus dilakukan kenaikan kenapa tidak dilakukan secara bertahap atau pun bisa dengan sesuai cluster masyarakat nya. Kasihan masyarakat kita, ini pandemi, jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang menjerit bahkan para pengusaha pun sama. Jadi harus segera dievaluasi," ucapnya.

Kemudian, ada salah satu LSM mengatakan DPRD diam, Bangun Jaya menampik kan hal tersebut. Pasalnya ditegaskan Bangun Jaya pihaknya (DPRD Pangkalpinang-red) tidak pernah tahu terkait kenaikan ini.

"Yang jelas ini terkesan tidak memihak rakyat kecil, jadi ini kurang tepat karena masa pandemi. Seharusnya, Walikota harus ada evaluasi. Penolakan ini bukan karena saya pribadi. Tapi ini suara dari rakyat terutama RT/RW nya yang melaporkan hal ini atas laporan warga mereka," pungkasnya. (DF)

Go to top