Raperda Perubahan PT PITS, Fraksi Gerindra-PAN Usul Bentuk BUMD Khusus SPAM
detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), masih memerlukan beberapa penjelasan.
Dalam penilaian Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, dibandingkan mengubah bentuk badan hukum PT PITS, lebih baik mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru khusus air minum.
Anggota Fraksi Gerindra-PAN, Zulfa Sungki Setiawati mengatakan, saat ini PT PITS memiliki divisi usaha yang telah bergerak. Sehingga, sangat disayangkan jika berubah bentuk menjadi Perseroda, divisi-divisi usaha yang selama ini di bawah PT PITS akan tak terkelola.
"Fraksi Gerindra-PAN berpandangan bahwa perubahan badan hukum PT PITS saat ini menjadi Perseroda sudah tepat dalam konteks kegiatan usaha yang saat ini dilakukan sebagai Holding Company. Sementara Divisi Pengelolaan Air Minum dapat dialihkan kepada BUMD baru khusus air minum," kata Zulfa di ruang paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (6/3/2023).
Fraksi Gerindra-PAN juga memberikan catatan bahwa, perubahan PT PITS menjadi Perseroda dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, dimana, PT PITS tetap mengelola kegiatan usaha yang sedang berjalan seperti divisi pengelolaan sampah dan transportasi, divisi pengelolaan teknologi dan informasi, serta PT Pasar Tangsel Mandiri.
Dia menerangkan, lebih baik membentuk BUMD baru yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebab, membentuk BUMD baru khusus untuk penyelenggaraan SPAM akan lebih efektif untuk mengembangkan kegiatan usaha SPAM. Sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha yang sedang dijalankan dan dikembangkan oleh PT PITS.
"Mengingat rencana splitting aset dan modal terbesar PT PITS yaitu pada anak perusahaan PT Pasar Tangsel Mandiri, Divisi Pengelolaan Sampah dan Transportasi, serta Divisi Teknologi dan Informasi yaitu sebesar Rp 102 miliar, sedangkan splitting aset dan modal untuk BUMD Khusus Air Minum sebesar Rp 20 miliar," ujarnya.
Zulfa menjelaskan, dengan splitting aset dan modal yang besar tersebut, lebih tepat perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi perseroan kepada divisi-divisi dan PT Pasar Tangsel Mandiri, sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Sementara membentuk BUMD baru khusus PDAM dinilai lebih tepat, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor
122 tahun 2015 tentang sistem Penyediaan air minum, pasal 1 angka 12.
Dengan begitu divisi pengelolaan air minum yang dikelola PT PITS kemudian dapat dialihkan kepada BUMD baru SPAM tersebut. Fraksi Gerindra-PAN menegaskan bahwa Raperda ini harus ditinjau kembali untuk dilakukan kajian yang lebih holistik.
"Kami berpendapat bahwa fungsi pembentukan Perda oleh DPRD yang berimplikasi terhadap keuangan daerah dan pelayanan dasar harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan kehati-hatian diharapkan terbentuk suatu Perda yang efektif serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Tangsel," pungkasnya.