Benyamin Sampaikan Jawaban Fraksi, Soal Raperda Perubahan Badan Hukum PT PITS

Rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota Tangsel soal Raperda perubahan badan hukum PT PITS. Rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota Tangsel soal Raperda perubahan badan hukum PT PITS.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie, menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (8/3).

Seperti pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel, yang menanyakan jumlah kekayaan PT PITS sebelum nantinya diubah menjadi Perda. Benyamin menjelaskan bahwa, hingga saat ini kekayaan PT PITS sebesar Rp 153 miliar, dan kas setara kas sebesar Rp 30 miliar.

"Selain aset tersebut, PT PITS telah melakukan kerja sama Business to Businees melalui skema Build Operate Transfer dengan pihak ketiga dalam pengelolaan air minum kali Angke yang mendapatkan aset kurang lebih Rp 313 miliar," ujarnya.

Tidak hanya sekedar menjawab pertanyaan kekayaan dan aset PT PITS saja, Benyamin juga menjawab laba atau keuntungan yang pernah dihasilkan oleh PT PITS. Dimana ada jumlah laba bersih yang telah dibukukan oleh PT PITS.

"Dapat kami jelaskan, sejak 2014 sampai 2020, PT PITS pernah membukukan laba bersih pada 2019 kurang lebih sebesar Rp 2.4 miliar, dan pada 2020 PT PITS pernah mendapatkan laba bersih kurang lebih Rp 2.3 miliar," ujarnya.

Mengenai pertanggungjawaban anggaran yang sudah diinvestasikan, Benyamin menyebutkan bahwa setiap tahunnya perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia juga menyatakan soal Perseroda yang nantinya akan terbentuk, agar tetap bersaing dengan pengelolaan air minum pihak swasta dalam hal bisnis air minum di Kota Tangsel.

"Dalam rangka penyediaan air minum, Perseroda ini harus mampu bersaing dengan pihak swasta dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," terangnya.

Sementara tanggapan atau pandangan dari Fraksi Gerindra-PAN, mengenai tidak ada perubahan bentuk badan hukum PT PITS, tetapi lebih pada pendirian sendiri BUMD baru khusus air minum. Benyamin pun memaparkan bahwa dalam rangka kebutuhan daerah dan adanya proyek strategis nasional, yaitu proyek SPAM Karian-Serpong, yang memang membutuhkan BUMD khusus air minum.

"Kebutuhannya itu mendesak, sedangkan untuk membentuk BUMD baru terkait air minum itu membutuhkan waktu yang lama. Maka sesuai dengan kebutuhan itu, lebih tepat merubah bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda," ungkapnya.

Lebih lanjut Benyamin menjelaskan, terkait status divisi usaha yang ada di bawa PT PITS, bahwa divisi usaha yang telah beroperasi saat ini nantinya akan tetap dikelola di bawah Perseroda baru.

"Divisi-divisi usaha yang dibawah PT PITS, yang saat ini masih beroperasi akan tetap beroperasi, nantinya akan ada di bawah Perseroda, sampai nanti dibentuk BUMD tersendiri, yang khusus untuk divisi-divisi usaha yang ada tersebut," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top