Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Wamendagri John Wempi Wetipo pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU di Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6/2024) Wamendagri John Wempi Wetipo pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU di Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6/2024)

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal kabupaten/kota dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota dalam rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wempi menyampaikan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

“Dalam surat itu, Presiden menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud,” katanya.

Wempi menambahkan, Presiden memberi arahan ke para menteri agar bisa mempertahankan substansi yang telah jadi kesepakatan pemerintah.

Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dua poin utama.

Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Kedua, pemerintah meminta agar tak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini karena akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 UU Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 UU Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui jadi UU pada sidang paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024,” tegasnya.

Adapun, 26 RUU itu untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

 

 

Go to top