Penahanan Bupati Meranti Cs Diperpanjang 40 Hari

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil (MA). Diketahui, MA ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah.

Selain MA, KPK menambah masa tahanan bagi 2 tersangka lain. Di antaranya Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

"Perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk masing-masing 40 hari ke depan. Terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Selasa (18/4/2023).

Diakui Ali, perpanjangan masa penahanan karena tim penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Ke depan, KPK masih mengagendakan pemeriksaan para saksi. Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, dengan menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk mendalami motif tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," jelasnya.

 

 

Go to top