Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Robot Trading
Detakbanten.com JAKARTA - - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan layanan pengaduan kasus terkait robot trading dan binary option. Termasuk semua korban selain dari korban Indra Kenz dan Doni Salmanan juga bisa melapor.
Pengaduan tersebut dapat melalui telepon (hotline) yang bisa diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/3/2022).
Tak cuma melalui pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga bisa melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option. Layanan itu sudah resmi dibuka sejak mulai Kamis (17/3/2022) lalu.
Pihak kepolisian menyebut, layanan pengaduan itu telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus sudah menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, yang di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujarnya.
Dilansir Indozone sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keduanya merupakan aplikasi trading yang sudah diblokir di Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya.
Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (Aip)