Sebab Tilang Uji Emisi di Jakarta Disetop Sementara

Sebab Tilang Uji Emisi di Jakarta Disetop Sementara

Detakbanten.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati tidak melarang kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.

Hal itu ia nyatakan terkait polemik dihapusnya sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos razia uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Sampai sekarang tak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta," kata Ani di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya, isu itu sempat mencuat. Sebab, kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan akan menjadi prioritas bagi petugas saat razia uji emisi.

"Pemprov DKI akan mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara berkurang. Walau sanksi tilang uji emisi dihentikan, razia uji emisi kendaraan yang tak lolos uji emisi tetap dilaksanakan," jelasnya.

Selanjutnya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan acak. Bila kendaraan itu belum uji emisi, akan diarahkan untuk pengujian emisi di lokasi.

Diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan usai sempat dilaksanakan 1 November 2023 lalu dan direncanakan akan digelar hingga akhir Desember 2023.

"Penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan setelah evaluasi banyak keluhan dari masyarakat soal kurangnya sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.

 

 

Go to top