Kombinasi ETLE, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Ilustrasi polisi lalu lintas sedang menilang pengendara yang melanggar di ruas jalan. Ilustrasi polisi lalu lintas sedang menilang pengendara yang melanggar di ruas jalan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Tilang manual diperlukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat selain tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual tetap untuk pelanggar ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas akan ditilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada media, Senin (15/5/2023).

Diakui Latif, penindakan tilang elektronik tetap diberlakukan. Sementara, tilang manual dilakukan jika ada pelanggar membahayakan.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menuturkan, tilang manual berdasarkan perintah Mabes Polri untuk menjangkau lokasi yang tak terjangkau e-TLE.

"Sekarang banyak melanggar atau yang tidak tercover e-TLE. Kalau tidak ada e-TLE bisa penindakan manual," tambahnya.

 

 

Go to top