Polri Terbitkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Detakbanten.com, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Ilustrasi polisi lalu lintas sedang menilang pengendara yang melanggar di ruas jalan.

Kombinasi ETLE, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Detakbanten.com, JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Tilang manual diperlukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat selain tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries