Siap-siap! 2023, Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Siap-siap! 2023, Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan soal larangan ini.

"Ini salah satu cara pengendalian efektif menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Khususnya untuk kalangan rumah tangga miskin, anak anak sampai remaja," kata Tulus, dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, ia juga mengungkap larangan penjualan ketengan efektif guna efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya, selama ini, kenaikan cukai tak efektif menurunkan prevalensi serta konsumsi rokok.

"Rokok masih dijual ketengan. Diobral seperti permen, sampai harganya terjangkau," tukasnya.

Diketahui, larangan penjualan rokok eceran ketengan sejalan dengan spirit di UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU itu, disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif atas pengguna dan lingkungan, maka distribusi dibatasi.

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan. Lalu, sanksi bagi pelanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini jadi macan ompong," tambahnya.

Selain itu, dalam Keppres itu, di bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan, dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries