Siap-siap! Jokowi akan Evaluasi Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung KPK, Jumat, 28 Juli 2023, lalu. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung KPK, Jumat, 28 Juli 2023, lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan melakukan evaluasi bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi pemerintahan. Hal ini menyikapi kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Semua akan dievaluasi. Tak hanya masalah itu (Kabasarnas), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting ada penyelewengan terjadi korupsi," ujar Jokowi, usai peresmian Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023), kepada Detakbanten.com.

Diakui Jokowi, polemik kasus Kabasarnas adalah masalah koordinasi antara KPK dengan TNI. "Menurut saya ini masalah koordinasi," tambahnya. Ia menilai persoalan koordinasi itu harus dilakukan seluruh instansi. Termasuk Basarnas, KPK, dan TNI.

Diketahui, KPK telah menyampaikan permohonan maaf ke institusi TNI soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka. Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Ketiga jenderal TNI tersebut, yakni Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro

"Ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami dalam penangkapan. Dlam rapat sudah disampaikan ke rekan-rekan TNI, dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon maaf," tukas Johanis.

 

 

Go to top