Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dibui 3 Tahun

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

 

Go to top