Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dibui 3 Tahun

Terdakwa Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Polri ini tetap dijatuhi 3 tahun hukuman penjara. Ini disangkakan melakukan perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding," ucap Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu saat amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) siang.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Hendra Kurniawan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Hendra adalah terdakwa pada perkara obstruction of justice tewasnya Brigadir J. "Kami menilai, Hendra sengaja memberi perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Suhel menuturkan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Komplek Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut ke Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai di Irfan Widyanto.

 

 

Go to top