Pengacara Kirim Memori Kasasi ke PN Jaksel usai Banding Vonis AG 3,5 Tahun Ditolak

Kuasa hukum anak AG, Bhirawa J. Arifin saat mendatangi PN Jaksel, Selasa (23/5/2023). Kuasa hukum anak AG, Bhirawa J. Arifin saat mendatangi PN Jaksel, Selasa (23/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA – Kuasa hukum anak AG, Bhirawa J. Arifi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai respon penolakan banding vonis 3,5 tahun penahanan anak AG. Terlebih, AG diyakini tak bersalah pada kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu.

"Hari ini (23 Mei 2023) kami, tim penasehat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi ke MA melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan," kata Bhirawa, Selasa (23/5/2023).

Diakuinya, pada memori kasasi yang diajukan pihaknya, poinnya sama sesuai pleidoi saat persidangan anak AG. Anak AG diyakini tak terlibat atau tak bersalah pada kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Menurut Bhirawa, di dalam berkas memori kasasi kliennya, intinya pihaknya meminta agar AG dipertimbangkan. “Ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada ada pasal 55," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormagi putusan banding seperti disampaikan Hakim PT DKI Jakarta. Hanya saja pihaknya tetap melakukan upaya hukum yang disediakan undang-undang.

“Kami akan terus melakukan upaya agar klien kami bisa dibebaskan dari tuduhan. Yang terbaik demi kepentingan anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA, kita akan fight sampai akhir," ujarnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries