Resmi! NIK Bisa Digunakan NPWP, Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak

Detakbanten.com NASIONAL -- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries