Resmi! NIK Bisa Digunakan NPWP, Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak

Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)

Detakbanten.com NASIONAL -- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut kalau kebijakan itu dapat memberikan kemudahan kepada warga, pasalnya tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," kata Suryo, dikutip detakbanten.com dari Indozone Selasa (19/7/2022).

Selain itu Suryo juga mengungkap ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, artinya sudah ada belasan juta orang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," lanjutnya.

Disisi lain Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan integrasi ini bukan berarti data Wajib Pajak (WP) bisa dibaca sembarangan. Data WP tetap rahasia karena dijamin oleh UU KUP. (Aip)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries