Catat! Batas Tempo Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang

 Ilustrasi NPWP. Ilustrasi NPWP.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan sampai awal tahun 2024, belum seluruhnya Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri 72,46 juta, telah dipadankan sebanyak 59,88 juta NIK.

"Pemadanan dilakukan melalui sistem sudah mencapai 55,92 juta NIK. Lalu, dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3,95 juta," kata Suryo, dalam jumpa pers Realisasi APBN 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Saat ini, lanjut Suryo, masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK. "Ini terus selalu kami lakukan pemadanan. Informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk pemadanan NIP dan NPWP," tambahnya.

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat wajib pajak yang belum pemadanan agar segera melakukan.

 

 

Go to top