Kejati DKI Jakarta Tangkap 3 Mafia Tanah

Kejati DKI Jakarta Tangkap 3 Mafia Tanah

Detakbanten.com, JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga orang tersangka pada Rabu, (20/72022), ketiga tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut, berinisial HH selaku Mantan Kepala UPT Tanah, LD yang merupakan Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta.

"Berdasarkan bukti yang ada kita tetapkan 3 tersangka dan kami tahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar lebih atau Rp. 17.770.209.683.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, ketiga tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

Sementara alasan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, lanjut Ashari, berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

“Dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tuturnya.

Ashari menambahkan, pada Selasa, 19 Juli 2022, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah Cipayung.

Satu tersangka baru, yakni JF selaku pihak swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerjasama dengan tersangka LD yang merupakan Notaris.

“Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.

Bahkan, Ashari melanjutkan, Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Namun, ujar dia, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000, per meter.

“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000 (Rp 46 miliar),” ujar Ashari.

Sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317 (Rp 28 miliar). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (Rp 17 miliar).

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Go to top