Perangi Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Bentuk Pengadilan Khusus Penjahat Tanah

KemenkoPolhukam KemenkoPolhukam

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membentuk pengadilan khusus guna mengadili para penjahat tanah.

Menteri Hadi menyebut saat ini pihaknya tengah membahas besama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (KemenkoPolhukam) untuk melahirkan pengadilan pertanahan itu.

"Masih kita kaji (pembentukan pengadilan pertanahan)," ujar Hadi, usai RDP bersama Komisi II DPR RI, Selasa (7/2/2023).

Diakuinya, pengadilan pertanahan dinilai efektif untuk menyelesaikan secara menyeluruh konflik-konflik pertanahan yang kerap dialami masyarakat.

"Kemungkinan ada pandangan membuat pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc," sambungnya.

Sebelumnya, pekan lalu, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mengaku menerima laporan. Katanya, kasus mafia tanah meningkat dua kali lipat dalam kurun setahun terakhir.

Sehingga perlu percepatan dalam memberantas kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan itu, saya berharap, nanti pengadilan pertanahan ini harus berisi para penegak hukum benar-benar memahami persoalan konflik agraria, termasuk hakimnya," kata Rezka.

Dijelaskan, hakim pengadilan tanah, nantinya juga harus mengantongi sertifikat. "Ini menandakan bahwa ia memahami isu pertanahan dan reforma agraria," tukas Rezka.

 

 

Go to top