DKPP Sidang 10 Anggota KPU Besok, Dugaan Pelanggaran Etik

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yudia Ramli Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yudia Ramli

Detakbanten.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bagi 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang berlangsung esok Rabu, 7 Februari 2023. Para Anggota KPU disidang sebab diduga mengancam dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bagi sejumlah partai politik saat proses verifikasi.

"Dugaan pelanggaran diadukan Jeck Stephen Seba. Ada 10 penyelenggara pemilu yang dilaporkan. Mulai dari Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III," kata Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Lalu, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Berikutnya, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

"Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh pada proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan cara mengubah data berita acara pada SIPOL kurun waktu 7 November-10 Desember 2022," jelasnya.

Adapun, Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta.

Ancaman itu, yakni perintah harus tegak lurus. Tidak boleh dilanggar. Bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," tambahnya.

Yudia mengungkap agenda sidang yang akan digelar, yaitu mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang hadir.

“DKPP memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” ujar Yudia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa DKPP adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa pengaduan.

"KPU RI akan kooperatif. Teman-teman yang menjadi teradu sudah ada panggilan sidang dari DKPP. Yang disampaikan bahan-bahan pokok pokok aduannya, dan teman-teman yang namanya itu sebagai teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya," katanya, Senin 6 Februari 2023 lalu.

 

 

Go to top