Polres Bangka Tengah Selidiki Dugaan Kawasan HP Desa Belilik “Dilego” Mafia Tanah

polres Bangka tengah selidiki dugaan mafia tanah polres Bangka tengah selidiki dugaan mafia tanah

Detakbanten.com, BABEL - Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan jual beli, dan perambahan kawasan hutan produksi (HP) di desa Belilik Bangka Tengah.

Hal ini disampaikannya saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya Kamis (2/2/23) siang. Mantan Kapolres Pangkalpinang ini mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum jika hasil penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran hukum. Termasuk yang ramai diberitakan soal oknum wartawan berinisial RD alias AB.

“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak. Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum. Tidak urusan siapapun pelakunya,,” ujar Kapolres menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan praktek jual beli dan perambahan kawasan hutan produksi di Desa Belilik, Kecamatan Namang Bangka Tengah. Diduga ribuan hektar lahan telah “dilego” kepada sejumlah pihak oleh beberapa oknum, salah satunya disebut oknum wartawan inisial RD alias AB.

Saat dikonfirmasi, oknum wartawan yang juga koordinator salah satu perkumpulan media online berinisial RD alias AB sendiri membantah ikut terlibat dalam transaksi jual lahan Hutan Produksi di Desa Belilik. RD alias AB mengaku hanya memanfaatkan lahan untuk berkebun.

“Tidak ada (terlibat transaksi jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik-red), saya hanya berkebun karena saya memang penduduk asli disana, tapi kalau bukti transaksi jual beli lahan punya orang, saya ada pegang,” ujar RD alias AB saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/23).

Dugaan praktek jual beli dan perambahan kawasan hutan ini sendiri saat ini telah menjadi atensi Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejati Babel, guna penanganan kasus mafia tanah di Babel.

Menurut Ketut Sumedana, sesuai atensi dari Jaksa Agung soal pemberantasan Mafia Tanah, pada setiap Kejati sudah di bentuk Satgas Mafia Tanah.

“Terkait dugaan yang terjadi di Babel, Kejagung akan koordinasikan segera dengan pihak Kejati Babel. Karena di setiap Kejati di seluruh Indonesia telah dibentuk Satgas Mafia Tanah. Jaksa Agung berharap, hendaknya dioptimalkan kinerjanya, biar masyarakat terayomi dan aset negara terjaga,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan Selasa (24/1/23) pagi.

Ketut Sumedana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat beraudiensi dengan Komisi I DPR RI, September 2022 lalu. Saat itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, demi mendorong kepastian hukum. Yang mana manfaatnya akan dinikmati masyarakat melalui prinsip keadilan.

“Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung yakni pembentukan Satgas Mafia Tanah. Ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas yang namanya Mafia Tanah. Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik. Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah,” kata ST Burhanuddin di hadapan Komisi I DPR RI.

 

 

Go to top