OJK Blokir 1.700 Rekening Bank untuk Judi Online

Detakbanten.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 1.700 rekening bank yang punya keterkaitan dengan kasus judi online. Pemblokiran itu dilakukan OJK yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini sebagai bentuk pemberantasan judi online yang kini menjamur.

 

 

Go to top