OJK Blokir 1.700 Rekening Bank untuk Judi Online

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 1.700 rekening bank yang punya keterkaitan dengan kasus judi online. Pemblokiran itu dilakukan OJK yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini sebagai bentuk pemberantasan judi online yang kini menjamur.

"Kalau melihat data, jumlah rekening sudah diblokir sekitar 1.700-an. Ini masih terus berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam jumpa pers secara daring, Selasa (10/10/2023).

Dian menyebut, saat ini sejumlah bank membangun sistem yang mampu mendeteksi apakah rekening itu terkait bisnis judi online atau tidak.

Maka itu, OJK minta bank segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindaklanjuti status masing-masing rekening terkait judi online sehingga untuk memastikan langkah selanjutnya.

Berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022, perputaran dana judi online mencapai Rp190 triliun. Jumlah itu dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah memutus akses atau penghapusan 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan lebih mengenal profil nasabah. Serta mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya mencegah transaksi perjudian, khususnya judi online.

 

 

Go to top