Seorang PNS Guru SMP Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online

Ilustrasi judi online Ilustrasi judi online

Detakbanten.com PENDIDIKAN -- Guru ASN berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, saat ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Seorang guru SMP ini diduga menjual aset-aset sekolah untuk bermain judi online.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat dilansir detikJabar, Selasa (12/9/2023).

Iyus menyatakan bahwa kasus AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, telah mencatatkan prestasi buruk bagi Disdikpora Pangandaran. Ia juga mengungkapkan bahwa AR telah mengambil sejumlah aset sekolah. AR mengambil 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Proses penjualan barang-barang milik negara ini dilakukan secara bertahap.

Mengenai pemberhentian AR sebagai guru ASN, Iyus mengatakan bahwa saat ini pihak Disdik masih menunggu perkembangan proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa AR terdorong untuk melakukan tindakan tercela ini karena kecanduan bermain judi slot online. Dia telah menghabiskan banyak uang untuk berjudi online. Tindakan ini bukan hanya satu kali, tetapi terjadi berulang kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, menyatakan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. Kasus ini berawal ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta berinisial GS.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

 

 

Go to top