Tangan Terborgol, Johnny G. Plate Cs Hadiri Putusan Sela di PN Jakpus

Johnny G. Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 Juni 2023 lalu. Johnny G. Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 Juni 2023 lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mantan bisa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate kembali menjalani sidang tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Pada sidang hari ini, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan Johnny. Johnny tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pukul 10.12 WIB. Ia mengenakan rompi merah muda bertulis ‘Tahanan'. Ia tiba bersama pengawalan ketat dengan tangan terborgol.

Dikwtahui, JPU pada Kejagung menyebut bahwa Johnny mendapat keuntungan Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), lalu.

Selain Johnny, sejumlah pihak dan korporasi turut diperkaya dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pihak-pihak yang diuntungkan adalah Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Rp5 miliar. Lalu, Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Berikutnya, Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Berikutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami rugi Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Go to top