Tangkal Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Maksimal Rp1 Juta per Hari

Tangkal Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Maksimal Rp1 Juta per Hari

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 32 situs penyedia layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah terkait judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan tindakan ini guna mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai 8 Agustus 2024. Kami tidak mentoleransi. Semua pihak harus bersatu memberantas judi online,” kata Budi, dalam keterangan resmi, Sabtu (10/8/2024).

Menteri Budi membenarkan soal penutupan akses 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” paparnya.

Dari 32 PSE yang ditutup, akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar, yaitu Boss Pulsa. Lalu, 31 PSE lainnya
tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE tidak terdaftar:

1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku - convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa - Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert - Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa

Adapun, penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Di mana, 31 PSE itu tak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

“Sanksi berupa pemutusan akses terdapat di Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, berbunyi layanan patut diduga digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelasnya.

Kata Menkominfo, judi online berdampak bagi masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, pihaknya berharap dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.

"Sangat mengganggu, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian, dan mengalami kurang gizi bagi anak-anak,” ungkapnya.

Maka itu, Budi menegaskan pemberantasan judi online dilakukan menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders memantau aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan ikut berperan aktif memberantas judi online,” tegasnya.

Termasuk telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi seluler membatasi transfer pulsa antargawai.

“Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tukasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries