Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK Rp2 Juta Sampai Puluhan Juta

Rumah Tahanan KPK. Rumah Tahanan KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membongkar tarif bulanan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) KPK. Ghufron menerima informasi, tarif bulanan itu mulai dari Rp2 jutaan sampai puluhan juta. "Beda-beda nominal. Ada bulanan, sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Ghufron, Jumat (14/7/2023).

Diduga, tak sedikit oknum dan tahanan petugas Rutan KPK bersekongkol di pungli itu. Pungli itu diduga agar tahanan mendapat fasilitas yang tidak diperbolehkan di rutan KPK. Oknum petugas itu diduga menerima uang dari tahanan atau pihak lain lewat transfer. "Mereka setor lewat rekening di luar instansi KPK. Keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi, layernya ada tiga," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan banyak rekening oknum petugas rutan dalam menerima uang dari tahanan atau pihak keluarga. Kini, KPK masih menyelidiki aliran-aliran uang itu.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga Rp4 miliar dalam kurun Desember 2021-Maret 2022. Oknum itu menerima pungli dengan menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas lalu melaporkan dugaan pungli itu itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan itu. Menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ranah pidana. Adapun, KPK telah menerima laporan temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. Termasuk menindaklanjuti di proses penyelidikan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries