Temuan KPK Dugaan Suap Waka DPRD Jatim: Dana Hibah Rp 5 M

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak saat digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak saat digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam alokasi Dana dari APBD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, Sahat ididuga menggunakan modus ijon dana hibah dalam operasinya.
"Juga diduga menerima dana Rp 5 miliar. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat)," ujar Johanis, ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (16/12/2022).

Johanis mengungkap, tim penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap miliaran rupiah ini.

"Termasuk menambah jumlah uang dan alokasi dana yang diterima tersangka (Sahat)," tambah Johanis.

Kata Johanis, ada tersangka lain di kasus tersebut. Di antaranya, Rusdi, staf ahli Sahat. Lalu, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid.

Serta Ilham Wahyudi, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Sekadar informasi, KPK mengamankan 4 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ini.

 

 

Go to top