Tenang, Tarif Jalan Berbayar di DKI Masih Dikaji Pemerintah Pusat

Sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta, masih dibahas bersama pemerintah ousat. "Masih perlu pembahasan bersama tingkat pusat,” ujar Heru, ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ia menambahkan pembahasan tarif rencana penerapan ERP itu masuk tahapan lanjutan usai regulasi yang mengatur ERP itu rampung ditargetkan 2023 ini.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkap usulan dari pihaknya soal besaran tarif di kisaran Rp5 - 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Dari pemaparan Dinas Perhubungan DKI di rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 soal Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebut, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Lalu, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas. Kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Di Raperda itu juga diatur pengecualian. Di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Setelah itu, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran. Heru menambahkan saat ini pembahasan ERP sedang proses dengan DPRD DKI.

"Setelah nanti jadi peraturan daerah, ada aturan turunan soal peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Lalu, akan dibahas bersama DPRD DKI soal proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan tarif," jelasnya. Menurutnya tujuh tahapan itu dibahas mulai tahun 2022 dan lanjut di 2023.

 

 

Go to top