Terkait TPPU-Gratifikasi, KPK Usut Aset Rafael di Manado
Detakbanten.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK mulai menyelidiki asal-usul aset eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Manado, Sulawesi Utara. Aset milik Rafael di Manado diselidiki melalui 13 saksi pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.
Sebanyak 13 saksi itu, yaitu dua notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Lalu, 11 saksi lain adalah wiraswasta. Antara lain Freddy Rasjid; Henny Rasjid; Alfrets Lasut; Saptir Kumbu; Rabasiah; Jowi Chandra; Donny Halim; Ahmad Husain; Susanti Hadji Ali; Eflien Mercy Laoh; dan Nico Sanjaya.
"Semua saksi hadir. Mereka dikonfirmasi dugaan aset bernilai ekonomis miliknya di Manado soal perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).
Sejauh ini KPK masih menelisik aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael. Aliran uang, diduga sudah berubah bentuk atau dialihkan ke beberapa aset. Saat ini, aset itu tengah dilacak KPK. "Kami masih terus telusuri aliran dana tersangka, diduga dari hasil korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengantongi informasi aset mencurigakan milik Rafael di Sulawesi Utara. Aset itu berupa perumahan elit Green Hill Manado.
Sejauh ini, Tim Kedeputian Pencegahan KPK pernah diterjunkan guna mengecek perumahan elit itu.
Adapun, istri Rafael dikabarkan adalah salah satu pemegang saham Perumahan Green Hill Manado, Sulawesi Utara.
Perusahaan istri Rafael, disebut-sebut jadi salah satu penggarap perumahan seluas 6,5 hektare itu. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan di DJP.
Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar. Rafael menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kemenkeu. Diduga, gratifikasi itu terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael juga diduga menerima gratifikasi lewat perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana. Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya ke wajib pajak yang punya masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Lalu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael.