Tito Minta RUU Pilkada Pertimbangkan Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Tito Minta RUU Pilkada Pertimbangkan Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pilkada dilakukan bagi poin-poin yang masih relevan atas situasi saat ini.

Termasuk terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Kata Tito, revisi ini sudah lama diagendakan atas usul inisiatif DPR RI.

"Saat itu, pemerintah melakukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap rencana revisi UU Pilkada. Cukup dibahas sesuai konteks saat ini. Termasuk mempertimbangkan poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan,"ucap Tito pada Raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Terkait pembahasan ini, lanjutnya, pemerintah melihat ada sejumlah DIM yang tak sesuai lagi dengan konteks saat ini. Jadi, pemerintah mengusulkan poin-poin pembahasan yang sesuai konteks yang masih relevan dengan situasi saat ini.

"Ada 496 DIM dan mengidentifikasi 42 pasal. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu. Lalu, 30 pasal usulan baru dari DPR RI," tambahnya.

Pada prinsipnya, kata Tito, pemerintah siap dan sepakat membahas revisi undang-undang pilkada yang sesuai konteks saat ini. Termasuk terbuka untuk memberi masukan dalam pembahasan.

"Pemerintah juga sepakat, jika ditindaklanjuti kalau memang bapak ibu sepakat untuk membentuk Panja dari pemerintah siap bergabung dalam Panja itu. Termasuk tim sinkronisasi dan tim perumus dibahas di tahap selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora soal syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

 

 

Go to top