Ultimatum Kepala BPOM: Gangguan Ginjal Akut Momen Sanksi Jera bagi Pelaku

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito.

Detakbanten.com, JAKARTA – Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito, kejadian gangguan ginjal akut yang dikaitkan oleh keracunan obat sirop sebagai momentum dalam mempertegas sanksi hukum. Sanksinya berupa efek jera bagi setiap pelaku kejahatan.

"Kejadian gangguan ginjal akut ini suatu pengalaman pahit, harus dikaitkan dengan efek jera," ujar Penny K. Lukito, pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Penny memaparkan, segala bentuk penegakan hukum yang dikaitkan dengan produk obat dan makanan di Indonesia selalu memperoleh hukuman percobaan kepada pelaku.

“Sebab belum terbukti mengakibatkan korban. Sangat jauh dari hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan," tambahnya.

BPOM, sambungnya, bersama otoritas terkait melakukan penyelidikan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang dikaitkan dengan produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

Alhasil, ada 198 obat sirop dari 63 industri farmasi tidak menggunakan Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Sehingga dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai ada aturan pakai.
Lalu, pada hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13%), lanjutnya, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml, yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

Hasil penelusuran, sebanyak 102 produk obat yang dilaporkan Kemenkes, sebanyak 23 produk tidak menggunakan PG/PEG, Sorbitol, dan Gliserin/ Gliserol, 71. Produk diuji dan dinyatakan aman digunakan sesuai aturan pakai, lima produk diuji mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.

Menurutnya, kelima produk yang dianggap tidak memenuhi syarat itu, di antaranya diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan barang bukti Flurin DMP Sirop (2.930 botol), bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand Ltd (44,992 Kg), bahan kemas Flurin DMP Sirop (110.776 pcs), dan dokumen.

BPOM juga menyita produk Unibebi Demam Sirop 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Sirup 60 ml (588.673 botol), bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand Ltd (18 Drum), dan dokumen dari produsen PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Saat ini sedang berproses tindak lanjut pada produk Afi Farma melalui pengujian tiga produk, yakni Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, Vipcol Sirup dengan kandungan EG/DEG yang melebihi ambang batas aman," tukasnya.

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif dengan melakukan penarikan produk dan pemusnahan, penghentian sementara kegiatan pembuatan dan distribusi obat, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) diikuti dengan pencabutan Nomor Izin Edar (NIE).

Penny menegaskan, tindakan kejahatan dalam produksi obat dan makanan perlu dijatuhi hukuman seoptimal mungkin, sebab bentuk kejahatan kemanusiaan.

 

 

Go to top