Items filtered by date: Thursday, 23 July 2026

detakbanten.com TANGERANG - Pengawasan tempat hiburan malam di daerah Kabupateng Tangerang khususnya di wilayah Gading Serpong dianggap lemah dan banyak melanggar Perda terkait batasan umur pengunjung ke tempat hiburan malam.

Lemahnya pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang terhadap penegakkan Perda menjadi keuntungan pihak pemilik tempat hiburan malam membebaskan para pengunjung dari segala umur untuk masuk tanpa mengontrol batasan minimal pengunjung yang diperbolehkan dalam aturan.

Di Kabupaten Tangerang, batasan umur pengunjung tempat hiburan malam umumnya adalah minimal 21 tahun, dan secara tegas melarang pengunjung di bawah usia 18 tahun (anak-anak dan pelajar). Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.

Seperti diketahui aturan teknis perizinan dan operasional tempat hiburan (seperti bar dan karaoke) mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi tempat-tempat tertentu yang menyajikan alkohol hanya untuk pengunjung dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dilarang keras mengakses area hiburan dewasa.

Mengikuti standar pariwisata nasional, pihak pengelola hiburan malam diwajibkan menyortir pengunjung dengan ketat dengan memeriksa identitas (KTP) dan wajib memasang papan informasi batasan usia sebelum memasuki area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini (seperti membiarkan anak di bawah umur masuk ke klub/karaoke) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Dari hasil investigasi tim redaksi detak group, masih banyak anak-anak remaja (pelajar/mahasiswa) yang masih dibawah umur bebas masuk dan menikmati hiburan malam khususnya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hampir semua tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong ketika pengunjung masuk petugas tidak sama sekali mensortir pengunjung sesuai aturan dengan menunjukkan KTP. Hal ini terpantau ketika tim detak mengawasi beberapa tempat hiburan malam yang pastinya menyajikan minuman beralkholyang dikomsumsi oleh anak-anak dibawah umur.

Besarnya retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam dan minuman beralkhol yang masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bukan berarti mengabaikan aturan yang dilanggar oleh tempat hiburan malam hingga merusak generasi muda.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait yaitu Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan dan razia untuk meneggakkan Perda di tempat hiburan malam khususnya di Gading Serpong dan pihak kepolisian juga harus memantau peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Published inDetak Editorial

Go to top